TIGA DOSA BESAR PENDIDIKAN
Salah satu masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia adalah masalah Intoleransi. Permasalahan (intoleransi) bahkan menjadi satu dari tiga dosa besar dalam dunia pendidikan, bersanding dengan perundungan dan kekerasan seksual. Intoleransi dapat berdampak buruk pada lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, dan pencapaian akademik mereka. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjalankan strategi untuk pencegahan hal tersebut melalui Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Salah satu amanat dari Permendikbudristek PPKSP yaitu Satuan pendidikan melakukan edukasi yang salah satunya dengan cara melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa kekerasan kepada seluruh warga Satuan Pendidikan. Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) telah mengembangkan berbagai produk kebhinekaan yang dapat membantu satuan pendidikan dalam memahami dan menerapkan konsep pencegahan intoleransi ini tertuang dalam produk-produk yang dihasilkan oleh Puspeka Kemendikbudristek.
Agar satuan pendidikan memiliki kemampuan dalam penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa kekerasan kepada seluruh warga, maka Puspeka (Pusat Penguatan Karakter) Kemedikbud melaksanakan Advokasi kepada Koordinator Guru Penggerak Sesumatera Utara, di BBPPMVP BBL Helvetia Medan
Untuk meningkatkan pemahaman toleransi dan menumbuhkan sikap toleran pada guru dan tenaga kependidikan dan menjadikan guru dan tenaga kependidikan (GTK) sebagai agen promosi toleransi kebinekaan ---------------------- Modul Ini untuk Guru dan Tenaga Kependidikanm
Modul Wawasan Kebinekaan Global